Pelayanan Pasien Rawat Jalan

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. KTP/Kartu BPJS
  2. Surat Rujukan online
  3. Kartu anggota Asuransi (Bagi pasien asuransi lain yang sudah MOU dengan Rumah Sakit

  1. Pasien Umum Pasien baru/lama -mendaftar ke TPP Rawat Jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik yang dituju
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik
  3. Pasien membayar ke kasir rawat jalan pada ruang kasir di Instalasi Farmasi RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju
  5. Pasien mendapat pelayanan asuhan medis dan keperawatan di klinik yang dituju
  6. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan resep ke instalasi farmasi rawat jalan
  7. Instalasi Farmasi memberikan kwitansi obat untuk dibayarkan ke kasir
  8. Setelah mendapatkan obat, pasien boleh pulang
  9. Jika pasien harus opname -Petugas di klinik memberikan surat pengantar rawat inap (SPRI) kepada pasien/keluarga -Pasien/keluarga mendaftar di TPP di arahkan oleh petugas rawat jalan untuk menentukan ruang rawat inap yang dituju, dengan -menyertakan SPRI -Jika ruangan penuh, maka pasien dan keluarga diminta untuk menunggu di ruang tunggu rawat jalan (petugas evakuasi bertanggung jawab mengantar pasien sampai ruangan yang dituju) -Dalam kondisi medis tertentu, pasien harus diantar oleh perawat ke ruangan UGD untuk mendapat tindakan medis
  10. Pasien BPJS Rujukan dari FKTP -Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai i ) kecuali point b, c dan g)
  11. Saat di TTPRJ, pasien harus menunjukkan Kartu BPJS asli
  12. Pasien Kontrol Pasca Rawat Inap Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai i) kecuali point b, c dan g ( untuk pasien BPJS)
  13. Pasien membawa KTP/BPJS dan resume keluar
  14. Surat resume keluar hanya berlaku 1 kali kunjungan, setelah itu dimintakan rujukan baru dari puskesmas (pasien BPJS)

kurang lebih120 Menit, Mulai diterbitkan SEP sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh dokter

Sesuai Perda Boalemo Nomor 6  Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)

           Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

f.       Website: http:/rstn.boalemokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan"