Legalisasi Surat Keterangan Kematian (SKK)

  1. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KK yang meninggal
  3. Membawa Fotocopy KTP yang meninggal

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian (SKK) yang sudah di legalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Kematian (SKK)

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya 

2. Tidak Langsung melalui media : - Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : sungailobankec@gmail.com - Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kecamatan.sungailoban - Facebook : sungailobankecamatan 

3. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kematian (SKK)"