No. SK: 520/482/KPTS/DTPHP/2024
1. Pendaftaran pasien kurang lebih 2 menit
2. Pemeriksaan fisik kesehatan hewan kurang lebih 3 menit
3. Melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan kurang lebih 5 menit
4.Membuat laporan tertulis dan digital hasil pemeriksaan dan pengobatan ternak kurang lebih 10 menit
Tidak dipungut biaya
Hewan ternak yang telah divaksin
- Kotak Saran
- datang langsung ke Unit Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Koordinator Substansi Pasca Panen dan Informasi Pasar
Sub Koordinator Substansi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan
Sub Koordinator Substansi Pengembangan Produksi Tanaman Hortikultura
Admin Simluhtan Kabupaten
Kepala UPTD Puskeswan Dinas TPHP