Vaksinasi

No. SK: 520/482/KPTS/DTPHP/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa hewan ternak yang akan di periksa dan diobati

  1. Peternak / masyarakat membawa ternak langsung yang sakit ke puskeswan / mengajukan permintaan pelayanan kesehatan hewan baik secara lisan maupun tertulis bisa juga didampingi oleh ppl setempat
  2. Petugas Medik Melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan / menerima laporan dari pemohon / peternak dan dilanjutkan dengan medik atau paramedik veteriner memberikan laporan kepada kasubbag tu UPT Puskeswan
  3. Petugas Medik mentapkan diagnosa penyakit dan melakukan pengobatan / Kasubbag TU UPT Puskeswan memberikan perintah kepada medik / paramedik veteriner untuk melakukan kunjungan ke lokasi
  4. Petugas medik membuat laporan tertulis dan digital (ISIKHNAS) hasil pemeriksaan dan pengobatan kepada atasan / Petugas Medik dan paramdik veteriner melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan
  5. Kasubbag TU UPT Puskeswan membuat laporan rekapitulasi data laporan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang masuk / petugas medik menetapkan diagnosa penyakit dan
  6. kasubbag TU UPT menyampaikan laporan rekapitulasi data laporan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang masuk kepada ka UPT Puskeswan / Petugas medik membuat laporan tertulis dan digital (ISIKHNAS) hasil pemeriksaan dan pengobatan kepada atasan
  7. Ka. UPT Puskeswan menerima laporan untuk dilaporkan untuk dilaporkan ke kepala dinas / Kasubbag TU UPT Puskeswan membuat laporan rekapitulasi data laporan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang masuk
  8. kasubbag TU UPT menyampaikan laporan rekapitulasi data laporan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang masuk kepada ka UPT Puskeswan
  9. Ka. UPT Puskeswan menerima laporan untuk dilaporkan untuk dilaporkan ke kepala dinas

1. Pendaftaran pasien kurang lebih 2 menit

2. Pemeriksaan fisik kesehatan hewan kurang lebih 3 menit

3. Melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan kurang lebih 5 menit

4.Membuat laporan tertulis dan digital hasil pemeriksaan dan pengobatan ternak kurang lebih 10 menit


Tidak dipungut biaya

Hewan ternak yang telah divaksin

- Kotak Saran

- datang langsung ke Unit Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store