Bantuan Alsintan

No. SK: 520/482/KPTS/DTPHP/2024

  1. Poktan / Gapoktan telah terregister dalam SIMLUHTAN, proposal di tandatangani oleh ketua poktan / gapoktan, PPL, Korluh, BPP, Camat / Lurah / Kades setempat - titik koordinat lokasi poktan / gapoktan.
  2. Memverifikasi kelengkapan proposal selanjutnya di disposisi
  3. Melakukan verifikasi nomor register - melakukan verifikasi aplikasi SIMLUHTAN mengecek kelengkapan proposal
  4. Poktan / gapoktan mempunyai pengurus dan anggota yang aktif, lokasi bantuan memenuhi persyaratan secara teknis
  5. Proposal sesuai yang dipersyaratkan

  1. Poktan/Gapoktan mengajukan Proposal ke dinas tphp
  2. kepala dinas memberikan proposal ke Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
  3. kepala bidang tanaman pangan dan hortikultura memberikan ke Sub Koordinator pada menerima usulan proposal bantuan dari Poktan/Gapoktan selanjutnya di lakukan Verifikasi
  4. Sub Koordinator bersama dengan petugas dilapangan melakukan Verifikasi dan Validasi Lapangan terhadap Proposal yang diajukan tersebut (layak / tidak layak)
  5. Sub Koordinator selanjutnya mengajukan usulan CPCL untuk di Anggarkan dalam APBD ke Bupati dan untuk Alokasi Anggaran APBN ditujukan ke Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel

1. Usulan dari kelompok tani

2. Verifikasi usulan kelompok tani oleh tim verifikasi

3. Dimasukkan ke anggaran tahun berikutnya

4.realisasi

Tidak dipungut biaya

Bantuan Alsintan Pasca Panen

- Laporan ke Penyuluh Pertanian Lapangan

- Koordinator penyuluh kecamatan melaporkan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peteranakan Kabupaten Musi Banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store