No. SK: 520/482/KPTS/DTPHP/2024
1. Poktan / gapoktan mengajukan usulan untuk bantuan sarana produksi tanaman hortikultura
2. Bidang tanaman pangan dan hortikultura menerima propsal disposisi dari tingkat kecamatan
3. Sub koordinator pada kelompok sub substansi pengembangan produksi tanaman hortikultura menerima usulan proposal bantuan dan poktan / gapoktan selanjutnya di verifikasi
4. Sub koordinator pada kelompok substansi pengembangan produksi tanaman hortikultura bersama dengan petugas di lapangan melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap proposal yang diajukan tersebut (layak / tidak layak)
5.Sub koordinator pada kelompok sub substansi pengembangan produksi tanaman hortikultura selanjutnya mengajukan usulan CPCL untuk dianggarkan dalam APBD ke Bupati dan untuk alokasi anggaran APBN di tujukan ke Kementrian Pertanian melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak dipungut biaya
Sarana Produksi Tanaman Hortikultura (Pengembangan Tanaman Hortikultura)
- Laporan ke Penyuluh Pertanian Lapangan
- Koordinator penyuluh kecamatan melaporkan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peteranakan Kabupaten Musi Banyuasin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Koordinator Substansi Pasca Panen dan Informasi Pasar
Sub Koordinator Substansi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan
Sub Koordinator Substansi Pengembangan Produksi Tanaman Hortikultura
Admin Simluhtan Kabupaten
Kepala UPTD Puskeswan Dinas TPHP