Surat Keterangan IMB

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Keterangan IMB
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP Pemohon 1 Lbr
    3. Foto Copy KK Pemohon
    4. Foto Copy Sertifikat Tanah/SPPT yang Dimiliki (Legalisir)
    5. Mengisi Blangko Permohonan dari Pemerintah Kota Samarinda
    6. PBB
    7. Peninjauan Lapangan

  • Surat Keterangan IMB
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Keterangan IMB dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Keterangan IMB kepada Kasi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Keterangan IMB kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Keterangan IMB kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

enerbitan Surat Keterangan IMB, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Keterangan IMB di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355;
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir;
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id;
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan IMB"