Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP 1 Lbr
    3. Foto Copy KK 1 Lbr

  • Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro kepada Kasi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah,S urat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Usaha Pedagang Kecil/Mikro"