No. SK: 149/16/400.08.006
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan NPWP, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Pembuatan NPWP di ketik dikertas F4
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Kelurahan
Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kasi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Pengadministrasi Umum Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban