Gudang Farmasi, Ruang Farmasi

  • Petugas harus kompeten dan mempunyai STR dan SIP
    1. -
  • 2. Peralatan harus lengkap
    1. a. Secara Kuantitatif sesuai dengan ASPAK. b. Secara Kualitatif harus dilakukan kalibrasi setiap tahun.

  • GUDANG FARMASI Pengelolaan Sediaan Farmasi & BMHP meliputi :
    1. 1. Perencanaan 2. Permintaan 3. Penerimaan 4. Penyimpanan 5. Pendistribusian 6. Pengendalian 7. Pencatatan dan Pelaporan 8. Pemantauan dan Evaluasi
  • RUANG FARMASI Pelayanan Farmasi klinik meliputi :
    1. 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep 2. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 3. Konseling 4. Visite 5. Pemantauan Terapi Obat (PTO) 6. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) 7. Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care)

1.      Pelayanan Resep Racikan : 15 Menit

2.   Pelayanan Resep Sediaan Jadi : 5 Menit

1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

2.      BPJS / KIS / JKN : Gratis

3.   Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

kepuasan pasien

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.    Pengaduan secara langsung

b.    Kotak pengaduan dan saran

c.     Whatsapp : 6287779087444

d.    Email        : puskesmasbatang2@gmail.com

e. Telepon : ( 0328 ) 511269

f.Website:   http://puskesmasbatangbatang.sumenepkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gudang Farmasi, Ruang Farmasi"