Sertifikat Standar Toko Obat

No. SK: Um.090/DINKES/689/IV/2022

  1. Surat Permohonan sertifikat standar Toko Obat
  2. KTP Pemilik
  3. KTP Penanggungn Jawab Teknis Obat
  4. Surat perjanjian kerjasama
  5. Rekomendaii SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  6. Surat Pernyataan akan melaksanakan registrasi Toko Obat melalui Aplikasi Simona
  7. Bukti pembayaran PAD
  8. Berita acara penilaian Toko Obat
  9. Surat pemyataan tidak menjual obat keras dan tidak melayani resep obat
  10. NPWP Pemohon
  11. Surat Pemyataao tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab telcni11 tolco obae
  12. Info Geotag Toko Obat
  13. Penah Lokasi Toko Obat (Memuat informas! jarak tempuh dari puskesmas dll)
  14. Denah Bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran
  15. Rekomendasi pemanfaatan tata ruang dari dinas PUPR
  16. Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa
  17. IMB
  18. Daftar sarana prasarana dan daftar obat-obatan di Toko obat
  19. Daftar obat-obatan di Toko Obat
  20. Foto Papan nama rekJame diluar dan papan nama yang temple didinding dalam ruangan
  21. Struktur organisasi dan tugas pokok dao fungsi masing• masing SDM
  22. Surat Tanda Registrasi Tenga Teknik Kefarmasian (STRTIK) yang masih berlaku
  23. Surat Ijin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian yang masih berlaku

  1. Pemehen mengajukan permohenan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur
  2. Dinas Kesehatan Memverifikasi kelengkapan Dokumen, Jika Dokurnen lengkap maka akan melakukan survey sarana, Jika sarana layak maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan berita acara penilaian Kessuaian Toko Obat
  3. Pelaku Usaha dapat mengakses OSS RBA
  4. Verifikator Dinas Kesehatan melakukan verifikasi Dokumen OSS RBA,Jika Dokumen sesuai maka verifikator menyetujui dengan mengupload sertifikat standard Toko Obat
  5. DPMPTSP menerima notofikasi dan melanjutkan verifikasi sampai penerbitan izin Toko Obat
  6. Pelaku usaha dapat mencetak Izin Toko Obat

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Toko Obat

I.    Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur

2.    Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Toko Obat"