Rekomendasi standar kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rurnah Tangga (SKPT-IRT)

No. SK: Um.090/DINKES/689/IV/2022

  1. Surat Permohonan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-[IRT)
  2. Foto Copy KTP Penanggung Jawab
  3. Foto Copy NPWP penanggung Jawab
  4. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. Memenuhi cara produksi pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-[R.T) meliputi: a. lnstrumen pemenuhan aspek Higiene Sanitasi [R.TP dengan nilai minimal 70b. Instrumen pemenuhan Dokumentasi [R.TP dengan nilai minimal 70 c. Pemeriksaan sarana produksi pangan Industri Rumah Tangga masuk dalam Level I-II
  6. Surat Keterangan memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan
  7. Contoh lebel kemasan dan iklan pangan
  8. Denah bangunan
  9. Bukti kepemilikan tanah
  10. Rekomendasi SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  11. Rekomendasi pemanfaatan tata ruang dari Dinas PUPR

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur
  2. Dinas Kesehatan Memverifikasi kelengkapan Dokumen, Jika Dokumen lengkap maka akan melakukan survey sarana, Jika sarana layak maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan SKPP-IRT
  3. Setelah Dinas Kesehatan mengeluarkan SKPP-IRT pelaku usaha dapat mengakses ()SS R.8A dan memenuhi komitmen, untuk penerbitan izin (P-IRT)
  4. Penertiban/Penundaan rekomendasi sesuai hasil visitasi
  5. Pelaku usaha dapat mencetak nomorP-IRT

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SKPP-IRT

  1. Kotak saran
  2. Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi standar kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rurnah Tangga (SKPT-IRT)"