Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP 1 Lbr
    3. Foto Copy KK 1 Lbr
    4. Foto Copy Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah kepada Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, untuk Diparaf
    5. Staf MenyerahkanSurat Keterangan Tidak Memiliki Rumah kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah,Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah"