Penerbitan Sertifikat Standar Apotek

No. SK: Um.090/DINKES/689/IV/2022

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemilik
  3. KTP Penanggungn Jawab Apotek
  4. NPWP Pemohon
  5. Surat perjanjian kerjasarna dalam bentuk akta Notaris
  6. Rekomendasi SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  7. Surat Pemyataan akan melaksanakan registrasi Apotek melalui Aplikasi SIPNAP
  8. Bukti pembayaran PAD
  9. Berita acara penilaian Apotek
  10. Akta penidirian perusahaan (Yayasana,Koperasi atau PT)
  11. Surat keterangan sebagai Penanggungjawab perusahaan
  12. Surat pemyataan tidak melakukan penjualan obat dalam jumlah besar
  13. Info Geotag Apotek
  14. Denah Lokasi Apotek (Memuat inforrnasi .iarak ternpuh dari puskesmas dll)
  15. Denah Bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran
  16. Rekomendasi pernanfaatan tata ruang dari dinas PUPR
  17. Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa
  18. IMB
  19. Daftar sarana dan prasarana Apotek
  20. Daftar obat-obatan di Apotek
  21. Foto Papan nama reklame diluar dan papan nama yang tempel di dinding dalam ruangan
  22. Struktur organisasi dan tu?as pokok dan fungsi rnasing• masing SDM
  23. Surat Tanda Registrasi Apoteker dan Tenaga Teknis kefaramasoian yang masih berlaku
  24. Surat Ijin Prakter Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang masih berlaku
  25. Surat pemyataan Apoteker tidak sebagai penanggungjawab pada Apotek Lain dan surat penyataan Apoteker mematuhi Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur
  2. Dinas Kesehatan Memverifikasi kelengkapan Dokumen, Jika Dokumen lengkap maka akan melakukan survey sarana, Jika sarana layak maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan berita acara penilaian Kesusaian Apotik
  3. Pelaku Usaha dapat mengakses OSS RBA
  4. Verifikator Dinas Kesehatan melakukan verifikasi Dokumen OSS RBA,Jika Dokumen sesuai maka verifikator menyetujui dengan mengupload sertifikat standard Apotik
  5. DPMPTSP menerima notifikasi dan melanjutkan Verifikasi sampai penerbitan Izin
  6. Pelaku Usaha dapat mencetak Izin Apotek

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek

1.    Pelaku Usaha menyampaikan  pengaduan melalui:

       Kotak. Saran

2.    Petugas mencatat semua pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Standar Apotek"