Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM)
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP 1 Lbr
    3. Foto Copy KK 1 Lbr
    4. Foto Copy Keterangan Tidak Mampu, KHS (Transkip Nilai untuk Mahasiswa)
    5. Foto Copy Surat Pernyataan dari Kelurahan 1 Lbr

  • Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM)
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM) dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM) kepada Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM) kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM) kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM), ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM) di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM)"