No. SK: 149/16/400.08.006
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM), ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengatar Tidak Mampu (SKTM) di ketik dikertas F4
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store