Penerbitan Sertifikat Standar Klinik

No. SK: Um.090/DINKES/689/IV/2022

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemilik dan Dokter dang Penanggung Jawab Klinik
  3. Akt.a Perusahan
  4. Sertifikat Tanah
  5. Surat Perjanjian sewa kalau bangunnya kontrak
  6. IMB
  7. Rekomendasi SPPL
  8. Surat Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab klinik
  9. Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Surat Pernyataan tidak melakukan tindakan aborsi,dan tidak melakukan general anestesi ataupun regional anstesi
  11. Surat pernyataan jenis tindakan
  12. Surat pernyataan bahwa pelayanan yang dilakukan di klinik merupakan tannuns jawab dokter penanssuns jawab
  13. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen
  14. Selfassessment klinik sesuai dengan pemenkes 14 tahun 2021
  15. Surat pernyataan bersedia memenubi persyaratan dan kewajiban dalam kurun waktu tiga bulan sejak NIB diterbitkan
  16. Visi dan Misi klinik
  17. Daftar peralatan
  18. Daftar jam pelayanan
  19. Daftar jenis dan tarifpelayanan
  20. Denah lokasi dan denah ruangan
  21. Foto klinik seluruh ruangan
  22. Struktur organisasi dengan bagan nama
  23. Perjanjian kerjasama dengan SOM klinik memuat hak dan kewajiban bermaterai
  24. Surat Ijin Praktek dan STR. semua SDM yang bekerja di klinik
  25. Perjanjian Kerjasama pembuangan Limbah 83
  26. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan kabupaten kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  27. Berita Acara penilaian kesesuaian Klinik
  28. Surat pemyataan penggantian badan hukum: nama klinik,kepemilikan modaljenis klinik dan alamat klinik
  29. Dokumen NIB atau perubahan NIB
  30. Surat keterangan izin mempekerjakan tenaga asing atau surat keterangan tidak mempekerjakan tenaga asing (bila ada tenaga kerja warga Negara asing)

  1. Pemohon mengajukan pennohonan tertuJis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur
  2. Dinas Kesehatan Memverifikasi kelengkapan Dokumen, Jika Dokumen lengkap maka akan melakukan survey sarana, Jika sarana layak maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan berita acara penilaian Kesesuaian Standar Klinik
  3. Pelaku Usaha dapat mengakses OSS RBA
  4. Verifikator Dinas Kesehatan melakukan verifikasi Dokumen oss RBA,Jika Dokumen sesuai maka verifikator menyetujui dengan mengupload sertifikat standard Klinik
  5. DPMPTSP menenma notifikasi dan melanjutkan verifikasi berkas perizinan klinik sampai penerbitan Izin
  6. Pelaku usaha dapat mencetak sertifikat Izin Klinik

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Klinik

1.    Pelaku  Usaha menyampalkan pengaduan melalui:

...... Kotaksaran

2.    Petugas  mencatat semua pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Standar Klinik"