Surat Pengantar Nikah

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Pengantar Nikah
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KK Kedua Mempelai 1 Lbr
    3. Foto Copy KTP Kedua Calon Mempelai 1 Lbr
    4. Foto Copy Surat Akte Cerai, Surat KematianJanda/Duda Apabila Cerai atau Meninggal,
    5. Bagi yang Dibawah Umur 21 Tahun Harus Melampirkan Surat Persetujauan Orang Tua yang Asli dan Bermaterai
    6. Foto Gandeng Terbaru Calon Mempelai ukuran 4x 6 cm Berwarna 2 Lbr
    7. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid yang Diketahuai Oleh RT Setempat

  • Surat Pengantar Nikah
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Pengantar Nikah dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Nikah, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"