Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Informasi Peruntukkan Ruang

No. SK: PUPR.610/72.a/III/2023

  • Online (PKKPR untuk kegiatan berusaha):
    1. lnfonnasi & Kontak Pribadi Pemohon;
    2. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    3. Informasi Penguasaan Tanah
    4. lnfonnasi Jenis Kegiatan;
    5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan;
    6. Rencana Luas Lantai Bangunan.
  • Oflline (lnfonnasi Peruntukan Ruang untuk kegiatan non• berusaha dan usaha pernyataan mandiri OSS):
    1. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Informasi Peruntukan Ruang berisi: a. lnformasi & Kontak Pribadi Pemohon; b. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. Informasi Penguasaan Tanah; d. Informasi Jenis Kegiatan; e. Rencana Jumlah Lantai Bangunan; dan f. Rencana Luas Lantai Bangunan.
    2. Melampirkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar);
    3. Melampirkan Titik Koordinat Lokasi (titik dan/atau polygon);
    4. Melampirkan Surat Keterangan Persetujuan/Tidak Keberatan dari Masyarakat Sekitar Lokasi Kegiatan yang dirnohonkan minimal 5 KK (1 lembar asli).

  • Online (PKKPR untuk kegiatan berusaha):
    1. Pemohon mengajukan permohonan PKKPR melalui website OSS RBA pada DPMPTSP yang akan diteruskan ke PD PUPR
    2. Login pa?a website OSS menggunakan akun PD yang sudah didapatkan, kemudian memproses verifikasi pemenuhan persyaratan. Apabila setelah diperiksa ada yang tidak sesuai atau tidak lengkap maka permohonan akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon dengan sepen.getahuan DPMPTSP. Sedangkan jika sudah di eek, sesuai dan lengkap maka pilih proses Validasi, maka akan diteruskan ke ATR BPN.
    3. Uotuk pennohonan yang divalidasi lengkap, selanjutnya PD menunggu pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan batas waktu 3 (tiga) hari.
  • Offline (lnfonnasi Peruntukan Ruang untuk kegiatan non• berusaha dan usaba pemyataan mandiri OSS):
    1. Pemohon mengajukan permohooan penerbitan surat infonnasi peruntukan ruang ke Kepala Dinas PUPR;
    2. Kepala Dinas PUPR mendisposisikan surat tersebut kepada Kepala Bidang Tata Ruang agar diteruskan kepada Penata Ruang Ahli Muda
    3. Penata Ruang Ahli Muda menunjuk Penata Ruang Pertama ke lokasi untuk melakukan survey dalam rangka pengukuran dan peninjauan Jokasi berdasarkan permohonan yang diajukan
    4. Penata Ruang Pertama melakukan survey, melaporkan hasil survey, dan menyusun draft Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatau Ruang kepada Penata Ruang Ahli Muda
    5. Penata Ruang Ahli Muda memeriksa dan mengoreksi draft infonnasi peruntukan ruang yang diberikan oleh Penata Ruang Pertama, kemudian jika benar diteruskan kepada Kepala Bidang untuk diserahkan kepada Kepala Dinas;
    6. Kepala Dinas menandatangani infonnasi peruntukan ruang dan diteruskan ke Kepala Bidang, kemudian Penata Ruang Pertama memberi nomor, mengarsipkan, dan menyerahkan informasi peruntukan ruang kepada Pemohon

Online: 20 (Dua Puluh) hari,

Offline:  5  (Lima) Sampai 10 (Sepuluh) Hari


Online: Dikenai PNBP sesuai standar yang berlaku

Ojjline: Tidak dipungut biaya /Gratis


Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Informasi peruntukkan ruang.

A.    Melalui Media Tatap Muka:


1. Masyarakat  mendatangi  Dinas  PUPR  (petugas penerima ta.mu),  mengisi buku tamu  dan menyampaikan maksud kedatangan;

2.    Petugas  (Penerima  Tamu) menyampaikan maksud dan perihal kedatangan kepada pejabat  (Kepala UPTD/Kasubag) untuk mendapat arahan pejabat yang akan menangani);

3.    Petugas   (Peoerima Tamu) mengarahkan Masyarakat bertemu dengan pejabat yang ditunjuk untuk menangani;

4. Masyarakat menyampaikan informasi pengaduan mengenai pelanggaran tata  ruang  yang  dilakukan, Pejabat  yang  menangani   mengklari fikasi   pengaduan rersebut sesuai dengan regulasi, apabila pcngaduan tersebu benar   adanya,   mak akan    diterim dan diproses untuk dicek kondisi eksistingnya.


B.     Melalui Media Surat Pengaduan:

I   Masyarakat menyampaikan surat pennohon a n d e n g an m e l ampirkan  KTP/kartu identitas lain  y an g sah/i d entitas resmi lembaga dan nomor t e l ep o n ;
2 . Ke p ala   D inas   PUPR   mendisposisikan    s ur a t/ menugaskan peja b a t yang berkompeten un t u k mem b erikan   d ata/infonnasi    secara   tertulis   k e pad a
p engguna layanan ;

3.  Pejabat yang ditugaskan, menyusun secara tertulis data/informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk diberikan (rahasia),  maka pejabat  wajib  menyampaikan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4 Pejabat yang ditugaskan mengajukan  kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat koreksi sampai dengan penandatanganan surat jawaban.


C Melalui Media Online:

1.    Masyarakat   menyampaikan  Pengaduan,   Saran   ataMasukan melalu media online seperti  wbatsapp ataemail

2.    Masyarakat dapat mengirim email  ke alamat email tatruang yaitu matimpupr@gmail.com dan mengirim  whatsapp ke nomor:+62 813-7348-7780

3.    Email   ata wbatsaap   yan dikirimkan   kemudian diterima oleh admin, lalu dilaporkan kepada Kabid Tata Ruang

4.    Kabid Tata Ruang  kemudian  menugaskan  staf  yanberkompeten untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut, apabila benar agar dapat  segera ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Informasi Peruntukkan Ruang"