No. SK: PUPR.610/72.a/III/2023
Online: 20 (Dua Puluh) hari,
Offline: 5 (Lima) Sampai 10 (Sepuluh) Hari
Online: Dikenai PNBP sesuai standar yang berlaku
Ojjline: Tidak dipungut biaya /Gratis
Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Informasi peruntukkan ruang.
A. Melalui Media Tatap Muka:
1. Masyarakat mendatangi Dinas PUPR (petugas penerima ta.mu), mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan;
2. Petugas (Penerima Tamu) menyampaikan maksud dan perihal kedatangan kepada pejabat (Kepala UPTD/Kasubag) untuk mendapat arahan pejabat yang akan menangani);
3. Petugas (Peoerima Tamu) mengarahkan Masyarakat bertemu dengan pejabat yang ditunjuk untuk menangani;
4. Masyarakat menyampaikan informasi pengaduan mengenai pelanggaran tata ruang yang dilakukan, Pejabat yang menangani mengklari fikasi pengaduan rersebut sesuai dengan regulasi, apabila pcngaduan tersebut benar adanya, maka akan diterima dan diproses untuk dicek kondisi eksistingnya.
B. Melalui Media Surat Pengaduan:
3. Pejabat yang ditugaskan, menyusun secara tertulis data/informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk diberikan (rahasia), maka pejabat wajib menyampaikan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pejabat yang ditugaskan mengajukan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat koreksi sampai dengan penandatanganan surat jawaban.
C. Melalui Media Online:
1. Masyarakat menyampaikan Pengaduan, Saran atau Masukan melalu media online seperti wbatsapp atau email
2. Masyarakat dapat mengirim email ke alamat email tata ruang yaitu matimpupr@gmail.com dan mengirim whatsapp ke nomor:+62 813-7348-7780
3. Email atau wbatsaap yang dikirimkan kemudian diterima oleh admin, lalu dilaporkan kepada Kabid Tata Ruang
4. Kabid Tata Ruang kemudian menugaskan staf yang berkompeten untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut, apabila benar agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store