Surat Pelepasan Hak Atas Tanah

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
    1. Pemohon Datang Sendiri/ Diwakilkan dengan Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Surat Penguasaan atas Tanah (Surat Pernyataan Riwayat Fisik yang Asli)
    3. Surat Pelepasan Hak atas Tanah yang Telah Diketahui Ketua RT dan Lurah yang Asli
    4. Foto Copy KTP Penjual 1 Lbr
    5. Foto Copy KTP Pembeli 1 Lbr
    6. Foto Copy Saksi Batas Masing - Masing 1 Lbr

  • Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Memberi Penomoran
    4. Staf MenyerahkanSurat Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Kasi Pememrintahan, Ketentraman dan Ketertiban, untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Pemohon

3 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir;
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pelepasan Hak Atas Tanah"