Kesesuaian Kegiatan Persetujuan Bangunan Gedun

No. SK: PUPR.610/72.a/III/2023

  1. KTP;
  2. KRK/Surat Keterangan Peruntukan Ruang;
  3. Sertifikat Tanah
  4. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, jika pemilik tanah bukan pemilik bangunau Gedung antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  5. Dokumen lingkungan hidup
  6. Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangan yang memiliki sertifikat kompetensi ahli(SKA).
  7. Apabila bangunan Keagamaan, Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk bangunan fungsi keagamaan
  8. Data teknis tanah
  9. Data teknis arsitektur
  10. Data teknis struktur
  11. Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing

  1. Pemohon melengkapi dokumen standar teknis dan menguplodnya ke Aplikasi SIMBG dan menyampaikan ke Sekretariat
  2. Sekretariat memeriksa kelengkapan dokumen, bila lengkap, dokwnen dikirim ke TPA/TPT, bila tidak, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. TPA/TPT melakukaa pemeriksaaa kebenaraa dokwnen rencaaa arsitektur, struktur, rnekanikal elektrikal, dan perpipaaa, bila dokumen sesuai, dokumen di.kirirn ke sekretariat, bila tidak sesuai, dokwnen di.kembalikan sekretariat untuk dilengkapi oleh pemohon
  4. Tim Sekretariat melakukaa perhitungan teknis retribusi, selanjutnya melapor ke Kepala Diaas
  5. Kepala Dinas menetapkan retribusi dan surat pemenuhan standar teknis, untuk dikirim ke DPMPTSP
  6. DPMPTSP melakukan penagihan retribusi ke Pemohon
  7. Pemohon membayaran retribusi ke DPMPTSP
  8. DPMPTSP menerbitan dan menyerahkan dokwnen PBG ke Pemohon
  9. Pemohon menerima dokwnen PBG dari DPMPTSP untuk urusan selanjutnya

7-29 hari

•  Peraturan   Daerab   Kabupaten   Manggarai   Timur   Nomor   Tabun  2019    tentang    Perubah an    atas   Peraturan    Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 14  Tahun 20 I  tentanRetribusi IMB

   Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 42 Tahun 20 19 tentang Harga Satuan Tarif Retribusi lzin Mendirikan Bangunan.


Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung

A pab ila   masy arakat   m emiliki    pen g aduan ,     s ar an ,      ma upun  masu k an   yang   berkai t an   den g an   Se rtifi kat     L a ik    Fungsi masyarakat  dapat  segera  datang  ke  Kantor  Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten  Manggarai Timur. Atau   melalui    Email    matimdpupr@gmail.com    da  Telp081236007161
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesesuaian Kegiatan Persetujuan Bangunan Gedun"