Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: PUPR.610/72.a/III/2023

  1. Data umum berupa - KTP - KRK/Surat peruntukan ruang - Sertifikat tanah - Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah danpemilik bangunan gedung, jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung - Dokwnen lingkungan hidup - Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangau - Data arsitek berlisensi - PBG beserta bukti bayar retribusi untuk bangunan yang sudah memiliki PBG - Surat kerukunan wnat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk bangunan fungsi keagamaan
  2. Data teknis tanah
  3. Data teknis arsitektur
  4. Data teknis struktur
  5. Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing
  6. Data tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat
  7. Data teknis gedung existing

  1. Pemohon melengkapi dokumen standar teknis dan menguplodnya ke Aplikasi SIMBG dan menyampaikan ke Sekretariat
  2. Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan dokumen, bila lengkap, dokumen dikirim ke TPAITPT, bila tidak, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. TPA/TPT melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, dan perpipaan, bila dokumen sesuai, dokumen dikirim ke sekretariat, bila tidak sesuai, dokumen dikembalikan sekretariat untuk dilengkapi oleh pemohon
  4. Tim Sekretariat melakukan perhitungan teknis retribusi, bila bangunan belum memiliki PBG selanjutnya melapor ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menetapkan retribusi bila bangunan yang belwn memiliki dokumen PBG dan surat pemenuhan standar teknis, unruk dikirirn ke DPMPTSP
  6. DPMPTSP melakukan penagihan retribusi ke Pemohon bila bangunan belum memiliki dokumen PBG
  7. Pemobon membayaran retribusi ke DPMPTSP
  8. DPMPTSP menerbitan dan menyerahkan dokumen PBG untuk bangunan yang belum memiliki PBG, SLF dan SBKB kepada Pemohon
  9. Pemohon menerima dokwnen PBG, SLF dan SBKB dari DPMPTSP untuk urusan selanjutnya

28 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Laik Fungsi

Apabila   masyarakat   memiliki   pengaduan,    saran,    maupun masukan   yang   berkaitan   dengan   Sertifikat    Laik   Fungsimasyarakat  dapat  segera  datang  ke  Kantor  Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten  Manggarai Timur. Atau   melalui    Email    matimdpupr@gmail.com    da Telp081236007161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"