Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP 1 Lbr
    3. Foto Copy KK 1 Lbr
    4. Pas Foto 4 x 6 2 Lbr
    5. Usia Minimal 17 Tahun

  • Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada Kasi untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"