Surat Pengantar Kelahiran

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Pengantar Kelahiran
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP/Suami Istri 2 Lbr
    3. Foto Copy KK 2 Lbr
    4. Foto Copy Surat Nikah 2 Lbr
    5. Foto Copy Surat Keterangan dari Bidan/Rumah Sakit 2 Lbr

  • Surat Pengantar Kelahiran
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Pengantar Kelahiran dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Kelahiran kepada Kasi untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Kelahiran kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Kelahiran kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Kelahiran, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4

  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kelahiran"