Permintaan Data

No. SK: 178.1

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  2. SKPD / Notice Pajak Asli
  3. Identitas Diri Asli (KK/KTP)

  1. Menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhk baik secara langsung dengan mengisi manual formulir permohonan informasi maupun tidak langsung melalui formulir yang telah diunduh pada website
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik
  3. Menyampaikan informasi/dokumentasi yang diminta kepada PPID atau PPID Pembantu Bapenda Prov. Kalbar jika belum termasuk dalam DIDP (Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik)
  4. Meminta kepada Bidang/Seksi teknis untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIDP, untuk diberikan kepada pemohon informasi melalui PPID atau PPID Pembantu
  5. Menerima Informasi yang diminta dari PPID atau PPID Pembantu kepada Tim Registrasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi UPT
  6. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi disertai tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima oleh PPID

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelayanan Permintaan Data

No. HP / WA : 0895 3397 11426

IG : @samsatmempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store