Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 149/16/400.08.006

  • Surat Pengantar Izin Keramaian
    1. Surat Pengantar RT Setempat yang Asli
    2. Foto Copy KTP 1 Lbr
    3. Foto Copy KK 1 Lbr

  • Surat Pengantar Izin Keramaian
    1. Pemohon Menyerahkan Berkas
    2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas dari Pemohon
    3. Setelah Persyaratan Lengkap, Staf Mengetik Surat Pengantar Izin Keramaian dan Memberi Penomoran
    4. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Izin Keramaian kepada Kasi untuk Diparaf
    5. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Izin Keramaian kepada Seklur/Lurah untuk Ditandatangani
    6. Staf Menyerahkan Surat Pengantar Izin Keramaian kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Izin Keramaian, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah, Surat Pengantar Kenaikan Pangkat di ketik dikertas F4


  1. WA/SMS : 081246144355; 
  2. Facebook : Kelurahan Karang Asam Ilir; 
  3. Website : kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id; 
  4. Kotak Pengaduan : Pengaduan ini akan diproses selama 2 (dua) hari setelah menerima pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"