No. SK: 178.1
8 Menit
1. Besaran Jumlah Pajak bermotor di tetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.
2. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat di cek melalui aplikasi Samsat Kalbar.
Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
No. HP / WA : 0895 3397 11426
IG : @samsatmempawah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store