Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

No. SK: 178.1

  1. Identitas Diri
  2. SKPD / Notice Pajak Asli

  1. Menerima Surat Pendaftaran Wajib Pajak yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi serta melakukan penelitian surat kelengkapan berkas pendaftaran dan menginformasikan jumlah pajak
  2. Melakukan perekaman data dalam Formulir SKPD yang telah ditandatangani Kasi Penetapan dan mencetak SKPD
  3. Meneliti dan mengoreksi konsep surat penetapan pajak, jika tidak setuju dikembalikan ke Petugas Pajak untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan diserahkan ke Petugas Pajak
  4. Memisahkan lembar SKPD, lembar pertama diserahkan pada Loket Pembayaran dan lainnya sesuai peruntukan dan membukukan SKPD
  5. Menerima pembayaran pajak oleh Bank dan menyerahkan SKPD Lembar pertama kepada Wajib Pajak

8 Menit

1. Besaran Jumlah Pajak bermotor di tetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.

 2. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat di cek melalui aplikasi Samsat Kalbar.

Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

No. HP / WA : 0895 3397 11426

IG : @samsatmempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store