Penerbitan Biodata Warga Negara Indonesia (WNI)

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  2. Formulir F1.01
  3. Surat Pengantar dari desa (tidak diperlukan untuk bayi baru lahir)
  4. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  5. bukti pendidikan terakhir

  1. WNI Mengisi F1.01 dan menyerahkan berkas persyaratan yang sudah dilengkapi kepada petugas pelayanan (FO)
  2. Petugas Operator melakukan entry data kedalam aplikasi dan mangajukan Pencatatan Biodata Penduduk selanjutnya dilakuna verikasi dan validasi oleh pejabat pengawas dan pejabat administrator
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue melakukan sertifikasi elektronik
  4. Operator mencetak Biodata Penduduk WNI selanjutnya diserahkan kepada masyarakat

10 Menit jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl.Syariah Desa Ameria Bahagia Sinabang

2.Telepon (0650) 21996

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store