Konsultasi dan Koordinasi

No. SK: 178.1

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  2. SKPD / Notice Pajak Asli
  3. Identitas Diri Asli (KK/KTP)

  1. Pemohon/Wajib Pajak (WP) Mengajukan permohonan konsultasi secara lisan ke petugas pelayanan ;
  2. Petugas Loket Pelayanan Mencatat identitas dan keperluan pemohon serta mengarahkannya ke petugas layanan pengaduan;
  3. Petugas Layanan Pengaduan Menelaah permasalahan yang sedang di konsultasikan dan dikoordinasikan oleh pemohon, jika petugas dapat menyelesaikan permasalahan maka petugas cukup memberikan formulir layanan informasi kepada pemohon sebagai bahan laporan, jika petugas tidak dapat menyelesaikan permasalahan maka akan diteruskan ke Kepala Seksi yang membidangi;
  4. Kepala Seksi menerima laporan dari petuga pengaduan dan memberikan solusi terkait permasalahan yang terjadi;
  5. Petugas layanan pengaduan menyampaikan hasil rekomendasi dari Kepala Seksi yang membidangi kepada pemohon;
  6. Pemohon menerima hasil konsultasi dan koordinasi kemudian mengisi Survei Kepuasan Masyarakat;
  7. Petugas layanan Pengaduan Mengarsipkan formulir layanan informasi yang sudah selesai ditangani sebagai bahan laporan dan evaluasi.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan konsultasi dan koordinasi

No. HP / WA : 0895 3397 11426

IG : @samsatmempawah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store