Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

No. SK: 178.1

  1. Fiskal Keluar dari Daerah Asal
  2. STNK Asli dan Fotokopi
  3. SKPD / Notice Pajak Asli dan Fotokopi
  4. Identitas Diri Asli dan Fotokopi

  1. Wajib Pajak menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas Pajak menerima dan memeriksa persyaratan kepada wajib pajak;
  3. Kasi Penetapan Meneliti dan mengoreksi draft surat keterangan fiskal masuk. Jika benar diberikan paraf dan disampaikan kepada Kepala UPT, jika tidak dikembalikan kepada Petugas Pajak untuk diperbaiki.
  4. Kepala UPT Menandatangani Surat Keterangan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk
  5. Petugas Pajak memberikan nomor Surat Keterangan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk dan mencatat dalam buku agenda dan menyerahkan Surat Keterangan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk kepada wajib pajak dan mengarsipkannya

33 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

No. HP / WA : 0895 3397 11426

IG : @samsatmempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store