No. SK: DLH.660/15/IV/2022
1. Maksimal 5 hari setelah UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji substansi;
2. Maksimal 7 hari setelah revisi UKL-UPL dinyatakan benar harus diberikan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan DPMPTSP menerbitkan izin lingkungan.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL jika sesuai diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan lzin Lingkungan
Kritik dan saran serta informasi terkait layanan ini dapat diperoleh secara langsung melalui petugas pelayanan atau front office dan bisa juga melalui saran dan kontak person Handphone Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan (081328603624).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store