Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL/UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPLPengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

No. SK: DLH.660/15/IV/2022

  1. Profil usaha/kegiatan, KTP, NPWP, Surat Persetujuan dari masyarakat sekitar.
  2. Surat Permohonan Rekomendasi persetujuan lingkungan kepada Kepala Dinas
  3. Dokumen pendirian usaha/kegiatan
  4. Surat kesesuaian rencana lokasi usaha I kegiatan
  5. Drat UKL- UPL dan SPPL dalam bentuk hard copy

  1. Pemrakarsa menyampaikan pennohonan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Dinas serta persyaratannya;
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan administrasi;
  3. Petugas melakukan uji pengecekan rencana lokasi usaha/kegiatan
  4. Pemrakarsa melakukan pemaparan UKL UPL didepan Tim Teknis dan lnstansi terkait;
  5. Tim Teknis melakukan koreksi terhadap dokumen
  6. Pemrakarsa melengkapi atau memperbaiki dokumen untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi persetujuan I penolakan UKL UPL
  7. Tim Teknis memberikan rekomendasi persetujuan UKL-UPL jika sudah sesuai dan dilanjutkan penerbitan ijin lingkungan oleh DPMPTSP tetapi Jika masih terdapat ketidaksesuaian yang mengakibatkan UKL-UPL ditolak maka diberikan rekomendasi penolakan UKL-UPL dan DPMPTSP tidak bisa menerbitkan izin lingkungan
  8. Petugas mengagendakan dalam buku register dan diarsipkan
  9. Petugas menyerahkan rekomendasi dengan disertai penjelasan alur selanjutnya kepada pemrakara

1.   Maksimal 5 hari setelah  UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji substansi;

2.   Maksimal 7 hari setelah revisi UKL-UPL dinyatakan  benar harus diberikan rekomendasi  persetujuan UKL-UPL dan DPMPTSP   menerbitkan izilingkungan.



Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL jika sesuai diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan lzin Lingkungan

Kritik  dan  saran  serta  informasi  terkait  layanan  ini  dapat diperoleh secara langsung  melalui petugas pelayanan  atau front  office  dan  bisa juga melalusaran       da kontak    person    Handphone    Pejabat  Pengendali   Dampak   Lingkungan (081328603624).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL/UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPLPengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) "