Penerbitan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

No. SK: 178.1

  1. Identitas Diri
  2. Fotokopi STNK
  3. SKPD / Notice Pajak Asli dan Fotokopi
  4. Kwitansi Jual Beli

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. WP datang menuju Unit Layanan Fiskal dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas;
  3. WP dapat mengambil Blangko tanda penerimaan berkas dari Petugas;
  4. WP dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan;
  5. WP kembali menuju Unit Layanan Fiskal untuk mengambil Surat Keterangan Fiskal Keluar setelah di panggil Petugas.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Keluar

No. HP / WA : 0895 3397 11426

IG : @samsatmempawah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store