Pembayaran Pajak Air Permukaan

No. SK: 178.1

  1. SPP-AP
  2. SKPD PAP
  3. STPD PAP
  4. STS

  1. Petugas Menyampaikan SKPD PAP kepada Wajib Pajak PAP untuk dilakukan pembayaran dengan batas waktu tanggal 28 setiap bulannya;
  2. Wajib Pajak Melakukan Pembayaran sebelum melewati batas waktu yaitu tanggal 28 setiap bulannya. - Apabila setelah melewati tanggal 28, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran PAP, maka petugas menerbitkan STPD PAP menggunakan Aplikasi PAP dan disampaikan kepada Wajib Pajak. - Petugas menyampaikan STPD kepada Wajib Pajak - Wajib Pajak melakukan pembayaran untuk STPD yang diterbitkan.
  3. Petugas menerbitkan Surat Bukti Pembayaran PAP menggunakan aplikasi PAP.
  4. Bendahara Penerima Pembantu memeriksa Surat Bukti Pembayaran, apabila benar diberikan tanda tangan dan cap. Apabila terdapat kesalahan maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  5. Petugas menyampaikan Surat Bukti Pembayaran PAP kepada Wajib Pajak.

Sampai dengan tanggal 28 bulan berikutnya sejak SKPD/STPD diterbitkan oleh petugas penagihan

Besaran / Jumlah Pajak Air Permukaan 10i Nilai Perolehan Air (NPA) yang digunakan oleh Wajib Pajak

Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan

No. HP / WA : 0895 3397 11426

IG : @samsatmempawah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store