Farmasi

No. SK: 445/12/RSUD/I/2024

  1. Membawa Resep Dokter

  1. Resep Dari Dokter
  2. Sesuai Nomor Antrian

1. Penerimaan Resep : 5 menit

2. Pengambilan Obat : 15 menit

3. Peracikan : 10 menit

4. Edukasi Obat : 5 menit


Biaya yang dikenakan sesuai dengan Perda Kelas III ( Khusus Pasien BPJS ) 



Farmasi

di RSUD Kota Padangsidimpuan sudah dibentuk Unit Pengaduan yang bertempat bersebelahan dengan Loket Pendaftaran tetapi Sistem Pengaduan tersebut belum menggunakan aplikasi atau belum tersistem tetapi masih menggunakan cara manual.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"