Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. 2 (dua) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2 (dua) Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 2 (dua) Fotocopy Surat Keterangan dari Kelurahan untuk Pengajuan Data Kemiskinan
  4. 2 (dua) Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Bantuan Lainnya
  5. 2 (dua) Fotocopy Form Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) (Form dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
  6. Foto Rumah Tampak Depan, Dalam, Dapur dan Kamar Mandi (Di Print)

  1. Pemohon Datang Langsung dengan Membawa Persyaratan atau Dapat Diwakilkan dengan Membawa Surat Kuasa
  2. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Wawancara
  4. Pencatatan
  5. Pelaporan

1. 30 Menit untuk Wawancara atau Pelayanan

2. Proses Terbit SK Menunggu Kemensos RI

Tidak dipungut biaya

Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Online melalui Sistem Layanan dan Rujukan terpadu (SLRT) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)

1. Pelayanan Tatap Muka di Ruang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)

2. Alamat Kantor Jalan Salak No. 51 Kota Madiun

3. Telepon (0351) 465611 atau Faks (0351) 473737

4. Laman : http://www.dinsos.madiunkota.go.id

5. Email : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com

6. Instagram : @dinsospppa_kotamadiun

7. Facebook : https://www.facebook,com/dinas.sosial.503


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"