Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru

No. SK: 178.1

  1. Identitas Diri
  2. Faktur / Invoice
  3. Cek Fisik Kendaraan
  4. SKPD

  1. Wajib Pajak mempersiapkan dokumen persyaratan;
  2. Wajib Pajak menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. Wajib Pajak Menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran kendaraan bermotor baru dari Loket Pendaftaran PNBP ke Loket Pembayaran BBNKB dan PKB.
  4. Petugas Menerima pendaftaran berkas dari wajib pajak, Meneliti dan mengoreksi berkas kelengkapan persyaratan. Jika tidak lengkap dikembalikan dan jika lengkap proses dilanjutkan ke pembayaran;
  5. Petugas Melakukan input data kendaraan baru dan mencetak SKPD baru;
  6. Wajib pajak menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran BBNKB.

30 Menit

Besaran / Jumlah Bea Balik Nama Kendaraan Baru ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun Yang Bersangkutan yang ditetapkan setiap tahunnya

Pelayanan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru

No. HP / WA : 0895 3397 11426

IG : @samsatmempawah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store