No. SK: 178.1
30 Menit
Besaran / Jumlah Bea Balik Nama Kendaraan Baru ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun Yang Bersangkutan yang ditetapkan setiap tahunnya
Pelayanan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru
No. HP / WA : 0895 3397 11426
IG : @samsatmempawah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store