Pelayanan Penerbitan Cuti Pegawai

No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024

  • Cuti Tahunan
    1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. a. 12 Hari Kerja dalam satu Tahun b. Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada Tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja c. Cuti Tahunan yg tidak digunakan 2(dua) tahun atau lebih secara berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari Kerja Melampirkan : SK.Capeg dan SK PN
  • Cuti Besar
    1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5(Lima) tahun secara terus menerus berhak cuti paling lama 3(tiga) Bulan Melampirkan : Jadwal Pemberangkatan, Kwintasi Pelunasan dan SK.Capeg
  • Cuti Sakit
    1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari melampirkan Surat keterangan dokter dan jika lebih dari 14 (empat belas ) hari Melampirkan : Surat Keterangan Dokter
  • Cuti Melahirkan
    1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan Melampirkan : Surat Keterangan dari dokter atau bidan
  • Cuti Karena Alasan Penting
    1. PNS berhak cuti alasan penting apabila: a. PNS yang melangsungkan perkawainan b. PNS Laki-laki yang istrinya melahirkan /operasi caesar ( Melampirkan Surat Rawat Inap) c. Musibah kebakaran rumah atau bencana alam ( Melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua RT). d. Lamanya Cuti 1 (satu) Bulan
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara
    1. Masa Kerja paling singkat 5 (lima tahun)secara terus menerus. - Paling lama 3 (tiga) tahun. Melampirkan : pendukung alasan cuti CLTN.

  1. Staf Meneliti Kelengkapan Persyaratan Cuti dan Membuat Surat Cuti
  2. Kasubbag Memeriksa Konsep Surat Cuti Jika setuju di Paraf Jika tidak dikembalikan ke staf untuk drevisi
  3. Jika Benar surat cuti diserahkan ke Sekretaris untuk di paraf, Jika sudah di Paraf Sekretaris, ditandatangani Kepala Dinas
  4. Penerbitan Surat Cuti Pegawai

Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Formulir Cuti Pegawai

Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin

Jl. Bupati Oesman Bakar Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store