Kuantar Akta Kematianmu (KUTAMU)

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas,Perangkat Desa;
  2. Kartu Keluarga Asli yang bersangkutan;
  3. KTP el yang bersangkutan;
  4. KTP el Suami / Istri yang bersangkutan;
  5. Foto copy KTP el saksi;
  6. Formulir penerbitan Akta Kematian

  1. Pemohon dari pihak keluarga datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat kematian dari desa atau Rumah Sakit Umum;
  2. Pemohon dari pihak keluarga datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melapor ke petugas Pelaksana Inovasi, atau perangkat desa dengan memberikan informasi lewat whatsapp syarat- syarat penerbitan akta kematian.
  3. Petugas Pelaksana Inovasi melakukan verfikasi persyaratan penerbitan akta kematian;
  4. Jika syarat lengkap dan terpenuhi, akan diproses, ditandatangani secara TTE oleh Kepala Dinas dan dicetak oleh pertugas pelaksana Inovasi;
  5. Dokumen yang telah selesai diproses diantarkan kerumah duka oleh petugas pelaksana Inovasi.

Tergantung Kondisi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1. Kotaksaran 

2. Website: dukcapil.pakpakbharatkab.go.id 

3. Email:disdukcapil@pakpakbharatkab.go.id 

4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

web.dukcapil.kemendagri.go.id