Pelayanan Rumah Susun Sewa

No. SK: 06 /SK/RUSUNAWA/V/2024

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  2. Surat permohonan (Perorangan/Swasta) tertulis kepada Pengelola Rusunawa
  3. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kantor Kelurahan
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku (suami istri) sebanyak 4 lembar
  5. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku sebanyak 4 lembar
  6. Fotocopy surat nikah sebanyak 4 lembar
  7. Materai Rp.12000 2 buah
  8. Menandatangani surat perjanjian sewa Rusunawa

  1. Pemohon menyerahkan semua persyaratan kepada UPTD Rusunawa
  2. Berkas diproses untuk diverifikasi kelengkapan syarat
  3. Setelah diverifikasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat surat pengajuan persetujuan Sekda, tunggu acc dari Sekda untuk menentukan calon penghuni Rusunawa
  4. Selanjutnya calon penghuni Rusunawa menandatangani Surat Perjanjian Sewa Rusunawa
  5. Menepati rumah susun sewa sesuai dengan surat Perjanjian sewa Rusunawa yang telah ditanda tangani

Seleksi Administrasi : Gratis

Seleksi Calon Penghuni : 2 bulan

Biaya Administrasi : Gratis

Biaya Sewa : sesuai dengan peraturan Bupati Garut nomor 115 tahun 2021 tentang sewa Barang Milik Daerah (BMD)

Sewa Rumah Susun

Kantor Disperkim Jln Prof.KH Cecep Syarifudin No.115 Kelurahan Sukagalih Kec.Tarogong kidul

No WA. 0895603889668 & 08812226677

Email.rusunawagarut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Susun Sewa "