Layanan Konseling Terpadu

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. Rekam Medis
  2. Formulir rujukan internal

  1. Pasien dipanggil oleh petugas ke Ruang Konseling Terpadu
  2. Pasien mendapatkan konseling sesuai dengan kebutuhan;
  3. Pasien diarahkan untuk Kembali ke ruang pemeriksaan jika diperlukan;

  1. 15 Menit
  2. senin s/d jumat : 07.30- 13.00 wib
  3. sabtu : 07.30-12.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Konseling Terpadu

  1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  2. Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  3. WA 082318864577
  4. eskm.bandungkab.go.id
  5. E-Lapor : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Terpadu"