Standar Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Rekam Medik untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS / Penjamin lainnya
  4. Surat Rujukan
  5. Pasien dan pengantar wajib memakai masker bedah

  • Sistem, Mekanisme, Prosedur
    1. Pengambilan nomor antrian manual / sistem antrian
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju
    4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (Pasien Asuransi)
    5. Dilakukan anamnesa oleh perawat
    6. Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan
    7. Pemberian terapi atau resep obat
    8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
    9. Pengambilan obat di Farmasi
    10. Pasien pulang

Kurang dari 60 menit

  1. Pasien BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Retribusi Jasa Umum

Standar Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Telp : (0356)531001
  2. SMS/ WA : 081336310633
  3. Kotak Saran
  4. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Rawat Jalan"