Layanan Gawat Darurat

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. KTP dan /atau kartu BPJS

  1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas;
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat);
  3. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis;
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis;
  5. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani.
  6. Pasien mendapatkan obat-obatan.

  1. Waktu tanggap darurat: 2 menit
  2. Tindakan keaduratan : sesuai kondisi klinis

  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya;
  2. Pasien UGD : Rp. 20.000,-
  3. Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
  • Jahitan Pertama (1-3 jahitan) 50.000 
  • Jahitan Berikutnya per 1 jahitan 10.000 
  • Buka Jahitan (1-5 jahitan) 25.000 
  • Jahitan berikutnya per 1 jahitan 5.000 
  • Eksplorasi benda asing 35.000 
  • Ekstaksi/ Irigasi Serumen 25.000 
  • Ekstirpasi Tumor/ Klavus ≤ 3 cm 50.000 
  • Ekstirpasi Tumor/ Klavus ≥ 3 cm 100.000 
  • Insisi abses tanpa drain 30.000 
  • Insisi abses dengan drain 50.000 
  • Insisi Hordeolum 75.000 
  • Perawatan luka terbuka, debridement ringan 30.000 
  • Perawatan luka terbuka, debridement berat 85.000 
  • Perawatan luka dengan komplikasi 100.000 
  • Perawatan luka tertutup ringan 25.000 
  • Penanganan luka bakar grade 1 50.000 
  • Penanganan luka bakar grade 2 80.000 
  • Penanganan fraktur tertutup tungkai atas 30.000 
  • Penanganan fraktur tertutup tungkai bawah 50.000 
  • Pemasangan bidai ekstremitas atas/lokasi 30.000 
  • Pemasangan bidai ekstremitas bawah/lokasi 45.000 
  • Pemasangan infus bayi 60.000 
  • Pemasangan infus dewasa 45.000 
  • Pemasangan/pelepasan foley kateter 45.000 
  • Penggunaan nebulizer, 20-60 menit 45.000 
  • Irigasi Bola Mota 15.000 
  • Jasa Suntikan 10.000

Pelayanan Rawat Jalan dan rujukan

  1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  2. Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  3. WA 082318864577
  4. eskm.bandungkab.go.id
  5. E-Lapor : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat"