Standar Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar
  2. SEP (untuk pasien BPJS)
  3. Persyaratan Teknis

  • Mekanisme, Sistem, Prosedur
    1. Pasien telah didaftarkan secara online oleh petugas dari unit pengirim
    2. Pasien/ keluarga mengambil nomor antrian
    3. Menunggu panggilan sesuai pemeriksaan
    4. Dilakukan pemeriksaan sesuai pengantar
    5. Pembacaan hasil/ ekspertisi
    6. Penyerahan hasil

3 Jam

  1. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Retribusi Jasa Umum

Standar Pelayanan Radiologi

  1. Telp : (0356)531001
  2. SMS/ WA : 081336310633
  3. Kotak Saran
  4. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"