Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Lanjutan Bagi PPKS

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. Fotocopy KTP atau KK
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat

  1. Pemohon Datang Langsung dengan Membawa Persyaratan atau Diwakilkan dengan Membawa Surat Kuasa
  2. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Wawancara
  4. Survey Lapangan
  5. Foto Dokumentasi
  6. Penacatatan
  7. Pelaporan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pelayanan Lanjutan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Pelayanan Tatap Muka di Ruang Bidang Rehabsos atau Posko Pelayanan Terpadu atau Shelter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Lanjutan Bagi PPKS"