Reaktifasi kartu KIS PBI JKN

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Reaktifasi kartu KIS PBI JKN
    1. Surat permohonan
    2. Berkas permohonan

  • Reaktifasi kartu KIS PBI JKN
    1. Menerima laporan masyarakat
    2. Melakukan verifikasi dilapangan

Melakukan verifikasi

Tidak dipungut biaya

-

0852 6819 3328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktifasi kartu KIS PBI JKN"