Pelayanan Lansia

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. Pasien usia >60 tahun
  2. Rekam Medis Pasien
  3. Pasien melakukan pendaftaran di layanan pendaftaran

  1. Pasien dipanggil petugas
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan
  3. Pasien dilalukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan);
  4. Pasien diberikan rujukan (internal / eksternal) jika diperlukan;
  5. Pasien diberikan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi)
  6. Pasien mendapatkan resep.


Tidak dipungut biaya

Layanan Lansia

  1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  2. Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  3. WA 082318864577
  4. eskm.bandungkab.go.id
  5. E-Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"