Pelayanan Pemberian Bansos Lansia Non Potensial

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. Usia 60 Tahun, Fotocopy KTP, KK, Foto Kondisi Terkini
  2. Fotocopy KTP, KK Ahli Waris
  3. Masuk DTKS
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat

  1. Pemohon atau Ahli Waris atau Yang di Beri Kuasa Datang Langsung dengan Membawa Persyaratan ke Kelurahan
  2. Penerimaan dan Verifikasi Berkas
  3. Kelurahan Mengirimkan Semua Berkas Permohonan Ke Dinas Sosial PP dan PA
  4. Survey Lapangan
  5. Foto Dokumentasi
  6. Pencatatan
  7. Pelaporan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bansos Lansia Non Potensial

Pelayanan Tatap Muka di Ruang Bidang Rehabsos atau Posko Pelayanan Terpadu atau Shelter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bansos Lansia Non Potensial"