Layanan Penerbitan Certificzte of Pratique (COP)

  1. Permohonan Layanan Online dengan status PNBP sudah dibayar
  2. MDH ( Maritim Declaration of Health)
  3. Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC/SSCC/ OME SSCEC)
  4. Crew List
  5. Medicine chest/ Sertifikat P3K Kapal
  6. Vaccination List
  7. Ship of Particular
  8. Port Clearence
  9. Voyage memo / Port of Call
  10. General list / Cargo list

  • Risiko Rendah
    1. Perwakilan kapal/ Agen mengisi permohonan kedatangan kapal melalui website Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan, dengan mengunggah dokumen persyaratan pemeriksaan kesehatan kapal dan mengisi data penilaian risiko kesehatan kapal paling lambat 1 x 24 jam atau sesuai ketentuan
    2. Petugas Karantina Kesehatan melakukan pengawasan dan penilaian dokumen
    3. Penyampaian hasil penilaian risiko Rendah (MDH seluruhnya no, dokumen lengkap, masa berlaku lebih dari 3 bulan) kepada kapten atau agen melalui sistem informasi kekarantinaan kesehatan atau radio
    4. Pembayaran PNBP
    5. Penerbitan Certificate of Pratique (COP)
  • Risiko Sedang
    1. Perwakilan kapal/ Agen mengisi permohonan kedatangan kapal melalui website Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan, dengan mengunggah dokumen persyaratan pemeriksaan kesehatan kapal dan mengisi data penilaian risiko kesehatan kapal paling lambat 1 x 24 jam atau sesuai ketentuan
    2. Petugas Karantina Kesehatan melakukan pengawasan dan penilaian dokumen
    3. Penyampaian hasil penilaian risiko Sedang (MDH seluruhnya no, dokumen tidak lengkap/ masa berlaku kurang dari 3 bulan) kepada kapten atau agen melalui sistem informasi kekarantinaan kesehatan atau radio
    4. Pembayaran PNBP oleh agen kapal
    5. Kapal diizinkan labuh dan dilaksanakan pemeriksaan petugas Balai Kekarantinaan kesehatan ke kapal
    6. Kesimpulan hasil pemeriksaan , bila tidak ditemukan Faktor Risiko diberikan COP, bila ditemukan Faktor Risiko diberikan rekomendasi kewajiban tindakan penyehatan sesuai dengan temuan FR
    7. Penerbitan Certificate of Pratique (Restricted pratique)
    8. Pelaksanaan tindakan penyehatan sesuai dengan temuan FR ( karantina orang, desinseksi, fumigasi, desinfeksi)
  • Risiko Tinggi
    1. Perwakilan kapal/ Agen mengisi permohonan kedatangan kapal melalui website Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan, dengan mengunggah dokumen persyaratan pemeriksaan kesehatan kapal dan mengisi data penilaian risiko kesehatan kapal paling lambat 1 x 24 jam atau sesuai ketentuan
    2. Petugas Karantina Kesehatan melakukan pengawasan dan penilaian dokumen
    3. Penyampaian hasil penilaian risiko Tinggi (MDH terdapat Yes dan atau ada Faktor Risiko, dan atau dokumen tidak ada/ tidak berlaku) kepada kapten atau agen melalui sistem informasi kekarantinaan kesehatan atau radio
    4. Pembayaran PNBP oleh agen kapal
    5. Pemeriksaan terhadap orang, barang dan alat angkut kapal di Zona Karantina Pelabuhan
    6. Kesimpulan hasil pemeriksaan , bila ditemukan Faktor Risiko diberikan rekomendasi kewajiban melakukan tindakan penyehatan sesuai dengan temuan FR ( karantina orang, desinseksi, fumigasi, desinfeksi)
    7. Penerbitan Certificate of Pratique (Restricted pratique)
    8. melakukan tindakan penyehatan sesuai dengan temuan FR ( karantina orang, desinseksi, fumigasi, desinfeksi)

90 Menit

 aKapal 7 s/d 100 GTper pemeriksaan per kapal50.000
 bKapal > 100 s/d 200 GTper pemeriksaan per kapal60.000
 c.Kapal > 200 s/d 350 GTper pemeriksaan per kapal70.000
 d.Kapal > 350 s/d 1.000 GTper pemeriksaan per kapal85.000
 e.Kapal > 1.000 s/d 2.000 GTper pemeriksaan per kapal120.000
 f.Kapal > 2.000 s/d 3.500 GTper pemeriksaan per kapal150.000
 g.Kapal > 3.500 s/d 7.000 GTper pemeriksaan per kapal175.000
 h.Kapal > 7.000 s/d 10.000 GTper pemeriksaan per kapal200.000
 i.Kapal > 1.000 s/d 15.000 GTper pemeriksaan per kapal250.000
 j.Kapal > 15.000 s/d 20.000 GTper pemeriksaan per kapal275.000
 k.Kapal > 20.000 GTper pemeriksaan per kapal300.000

Layanan Penerbitan Certificzte of Pratique (COP)

Whatsapp : 081279338788

Website : https://www.bkkpanjang.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Certificzte of Pratique (COP)"