Orang dalam gangguan jiwa

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Orang dalam gangguan jiwa
    1. Surat keterangan tidak mampu
    2. KTP
    3. Kartu Keluarga
    4. Hasil pemeriksaan dokter

  • Orang dalam gangguan jiwa
    1. Menerima laporan masyarkat
    2. Melakukan verifikasi dilapangan

Melakukan verifikasi

Tidak dipungut biaya

-

0852 6819 3328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Orang dalam gangguan jiwa"