Standar Pelayanan Bedah

  1. Surat Persetujuan Operasi
  2. Persyaratan Teknis

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pendaftaran administrasi pasien oleh petugas rawat inap/ IGD/ poliklinik
    2. Petugas mengantar pasien ke IBS
    3. Petugas melakukan timbang terima pasien
    4. Dilakukan tindakan pre medikasi
    5. Tindakan pembedahan
    6. Proses recovery
    7. Pasien pindah ruang rawat/ intensif/ pulang

Sesuai dengan keadaan pasien

  1. Pasien BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan pembedahan

  1. Telp : (0356)531001
  2. SMS/ WA : 081336310633
  3. Kotak Saran
  4. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bedah"