Pengembangan Kompetensi Aparatur

No. SK: BKPSDMD.800/617.a/IV/2022

  • DIKLAT PIM (PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN)
    1. Fc SK80%
    2. Fc SK 100%
    3. SK Pangkat Akhir
    4. Rekomendasi dari Atasan Langsung
  • LATSAR (PELATIHAN DASAR)
    1. SK 80 %
    2. Surat Keterangan Sehat
    3. BPJS
    4. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah

  • Pengguna Layanan menghantar Berkas Permohonan Pengembangan Kompetensi Aparatur Kantor BKPSDMD
    1. Pengguna layanan mendatangi Kantor BKPSDMD (Pengadministrasi Umum), mengisi buku tamu, menyampaikan maksud dan perihal Kedatangan
    2. Pengadministrasi Umum menyampaikan maksud dan perihal kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
    3. Pengadministrasi Umum mengarahkan Pengguna layanan menghantar berkas persyaratan Analis Pengembangan SOM Aparatur
    4. Analis Pengembangan SOM Aparatur yang menangani Pensiun Pegawai memeriksa berkas dan apabila ada kekurangan, mengembalikan ke Pengguna Layanan untuk diperbaiki

   Melalui   Media   Tatap   Muka        30   menit   atau   sesuai kebutuhan;

   Surat Tugas Pelaksanaan LATSAR, Diklat PIM diterbitkan 1

Minggu setelah permohonan


Tidak dipungut biaya

Jawaban tentang kelengkapan berkas secara langsung; dan SK diterima setelah pelaksanaan Oiklat & LATSAR

  1. 1.   Menemui   Petugas   pada   Badan   Kepegawaian   Dan Pengaduan,              Pengembangan     Sumber     Daya     Manusia     Daerah
  2. 2.    Melalui Kotak Saran/Kotak Pengaduan yang disediakan ;
  3. 3.    Melalui surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan  Sumber  Daya Manusia  Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
  4. 4.    Melalui alamat emai BKPSDMD perencanaanbkdmatim@gmai/.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Kompetensi Aparatur"