Pelayanan Pemberian Bansos Alat Bantu Disabilitas

No. SK: 067-401.104/266/2023

  1. Fotocopy KTP atau KK
  2. Surat Keterangan DTKS
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat

  1. Pemohon Datang Langsung dengan Membawa Surat Persyaratan atau Diwakilkan dengan Membawa Surat Kuasa
  2. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Wawancara
  4. Survey Lapangan
  5. Foto Dokumentasi
  6. Pencatatan
  7. Pelaporan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Bansos Alat Bantu Disabilitas

Pelayanan Tatap Muka di Ruang Bidang Rehabsos atau Posko Pelayanan Terpadu atau Shelter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bansos Alat Bantu Disabilitas"